- Solar Masih Milik PT Praga Jaya
- PH Puas, JPU Pikir Pikir
PANGKALPINANG – Setelah pembacaan vonis sempat tertunda hingga tiga kali di persidangan, akhirnya kasus dugaan pencurian dan penggelapan BBM dengan terdakwa Direktur PT Praga Jaya Yulianto alias Aan, berakhir di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang.
Hasilnya, majelis hakim memvonis bebas Aan, yang sebelumnya dituntut 1,6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pengusaha transportir BBM itu dinilai majelis hakim tidak terbukti bersalah seperti disebutkan dalam dakwaan dan tuntutan JPU.
“Atas pertimbangan ini, majelis hakim memutuskan terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan,” ucap Ketua Majelis Hakim Hendro Suseno didampingi dua hakim anggota Supriyatna dan Iwan Irawan, saat membacakan vonis di PN Pangkalpinang, Kamis (12/1/2012) kemarin.
Dalam amar putusannya, hakim Hendro Suseno menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian dan penggelapan seperti apa yang didakwakan JPU. Oleh karenanya, terdakwa harus dibebaskan dan hak-haknya dikembalikan.
Hendro menuturkan, dirinya dan dua hakim anggota menilai, memang ada suatu peristiwa pengiriman BBM solar dari PT Praga Jaya ke PT Barito Permai, memenuhi unsur-unsur subsider. Namun yang menjadi pertanyaan adalah kepemilikan siapa solar tersebut.
Lalu, berdasarkan dari kesaksian saksi ahli Suharnoko dan Arbijoto, Sambung Hendro bahwa penyerahan suatu barang (solar-red) harus dilakukan secara nyata, dan itu semua merupakan ranah hukum perdata. Karenanya, atas pertimbangan tersebut, majelis hakim berpendapat bahwa solar yang dimaksud telah digelapkan dalam dakwaan JPU, masih milik PT Praga Jaya.
“Ada suatu peristiwa perbuatan, namun dalam hal ini perbuatan terdakwa tidak memenuhi unsur pidana melainkan perdata. Dan kepemilikan barang masih dalam penguasaan PT Praga Jaya,” terangnya.
Mendengar dirinya divonis bebas, terdakwa Aan langsung tersenyum dan menghampiri ketiga majelis hakim, berterimakasih dengan mengajak bersalaman. Sedangkan di belakangnya, nampak istri Aan dan kerabatnya menyambut gembira vonis bebas tersebut.
Menanggapi putusan bebas kliennya ini, Johny Politon dan Rocky selaku pengacara Aan kagum terhadap putusan majelis hakim yang mengadili perkara dengan analisa hukum yang sangat tajam. Ia juga menilai vonis itu tentunya juga didukung oleh hati nurani hakim.
“Intinya kami puas atas putusan hakim yang jeli, dan memahami objek dari yang diperkarakan. Untuk itu kami sangat berterima kasih atas keputusan yang diambil, ternyata ada keadilan di Bangka Belitung ini,” tutur Johny.
Sementara itu menanggapi putusan bebas yang baru saja dijatuhkan hakim, Jaksa Penuntut Umum Wiwin Iskandar di persidangan menyatakan pikir-pikir. Namun saat ditemui Rakyat Pos, ia menuturkan meski demikian pihaknya masih ada upaya hukum lain untuk mengajukan banding atas putusan bebas Aan. (rev/1)