Kadishub Babel Kembali Kedatangan Wakil Rakyat Basel

RAKYATPOS.COM, PANGKALPINANG – Kepala Dinas Perhubungan Provinsi
Kepulauan Bangka Belitung (Babel), K.A Tajuddin kembali kedatangan Wakil Rakyat
Kabupaten Bangka Selatan (Basel).
Kedatangan rombongan wakil rakyat yang tergabung dalam Panitia
Khusus (Pansus) DPRD Basel, Kamis (11/02/2021), dan dipimpin Wakil Ketua I DPRD
Basel, Muzani Abdullah itu, dalam rangka silaturahmi sekaligus studi banding
mengenai penyelenggaraaan pengujian kendaraan bermotor.
Dihadapan Kepala Dinas Perhubungan Babel, Tajuddin, Muzani
Abdullah menjelaskan, kedatangannya beserta rombongan untuk menyerap informasi
terkait dengan rancangan peraturan
daerah (Raperda) penyelenggaraaan pengujian kendaraan bermotor yang akan
diterapkan di Basel.
“Kali ini, kami melakukan kunjungan dari pansus
penyelenggaraan pengujian kendaraan bermotor. Jadi, karena ini menyangkut
peraturan daerah (Perda) yang perlu kita terapkan,” jelas Muzani.
Dengan kunjungan kerja ini, Perda yang akan diterapkan nanti,
kata dia, akan mengacu pada kebijakan-kebijakan yang tepat dan efektif, serta
bagi masyarakat yang memiliki
kendaraan bermotor mau membayar
retribusi kendaraan bermotor, kemudian pemerintah daerah bisa mendapatkan
Pendapatan Asli Daerah.
“Dengan adanya kunjungan kerja ini, dapat dibahas dalam
penyusunan Raperda, apa yang menjadi wewenang kabupaten terutama sekali
mengenai tarif retribusi. Jangan sampai terjadi tumpang tindih dengan aturan
yang lebih tinggi,” ujar Muzani.
Kepala Dinas Perhubungan Babel, Tajuddin menyambut baik kunjungan
kerja Pansus DPRD Basel ini. “Pada
silahturahmi ini, kita dapat bertukar pengalaman mengenai
penyelenggaraaan pengujian kendaraan bermotor yang akan dibahas dalam Raperda
di Basel,” ungkap Tajuddin.
Terkait dengan penyelenggaraan pengujian kendaraan bermotor,
dipaparkan Tajuddin, harus memiliki unit pelaksana uji berkala kendaraan
bermotor berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan No. 133 Tahun 2015 Pasal 36, dimana uji berkala
kendaraan bermotor dapat dilakukan oleh unit pelaksana uji berkala kendaraan
bermotor milik Pemerintah Kabupaten/Kota, milik Pemerintah Provinsi DKI
Jakarta, agen pemegang merk (APM) kendaraan bermotor, serta milik swasta.
Pengujian berkala kendaraan bermotor, ulas Tajuddin,
dilaksanakan sesuai dengan tata cara dan prosedur yang telah ditetapkan sesuai ketentuan BLUe, yaitu
melalui penerapan BLUe (memastikan hasil uji valid dan terpantau melalui database terpusat), kalibrasi (untuk memastikan
keakuratan alat uji), UPUBKB
terakreditasi (untuk memastikan unit pengujian
sesuai dengan standar teknis dan
administrasi), kompetensi SDM (untuk memastikan standar kompetensi SDM penguji).
Terkait dengan peremajaan angkutan kota dalam provinsi, ditambahkannya,
saat ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Babel akan melakukan program peremajaan
angkutan kota dalam provinsi yang akan dilaksanakan Tahun 2021 ini.(rel/sentosa).
Tinggalkan Komentar