TOBOALI – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Bangka Selatan (Basel) Jumat (17/2) kemarin menggelar bimbingan teknis (bintek) tentang cara pemungutan suara dan perhitungan suara kepada PPK, PPS dan KPPS dalam rangka pemilihan umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Bangka Belitung (Babel) priode 2012-2017. Kepala KPUD Basel Rizal mengatakan, Bimtek ini dilakukan sebagai persiapan menghadapi Pilgub Babel pada tanggal 23 Febuari nanti agar para peserta lebih memahami tata cara pemungutan suara dan merekapitulasi hasilnya. Bimtek diikuti PPS, KPPS dan PPK. Bimtek ini merupakan tahapan terakhir dalam memberikan pemahaman soal proses pemungutan suara, ujar Rizal (17/2) di Gedung Nasional Toboali.
Dijelaskannya, pada bintek ini kita memberikan percobaan dalam mengerjakan contoh soal pengisian formulir dan pengisian lampiran. Kita memberikan contoh soal pengisian lantaran anggota KPPS sering melakukan kesalahan saat mengisi formulir dan semua materi yang diberikan terkait dengan tata cara pelaksanaan Pilgub Babel 23 Febuari nanti.
Adapun bagian-bagian dari petunjuk teknis mulai kode etik, tugas wewenang dan kewajiban dari sebelum sampai sesudah pelaksanaan. Namun yang paling pentingnya adalah materi tentang cara pemungutan dan perhitungan suara di masing-masing tempat pemungutan suara (TPS). Pelaksanaan pemungutan suara nantinya dimulai pukul 07:00 wib hingga pukul 13:00 wib, jelasnya.
Dikatakan Rizal, tujuan digelarnya bintek ini untuk meningkatkan pemahaman dan pendalaman materi dari peraturan KPU nomor 72 tahun 2009 tentang pedoman tata cara pelaksanaan pemungutan suara dan perhitungan suara Pilgub di masing-masing TPS. Sehingga KPPS, PPS dan PPK pada pelaksanaan Pilgub nanti terlaksana dengan baik sesuai apa yang diharapkan kita semua yaitu Pilgub Babel berjalan damai.
Pihaknya juga menghimbau kepada para KPPS, PPS dan PPK dalam pelaksanaan nantinya dapat bekerja sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan hukum yang ada dan tidak memihak kepada salah satu kandidat. Kepada para saksi agar melaporkan diri sehari sebelum pemungutan suara, sehingga KPPS dapat menyiapkan tempat duduk untuk para saksi dari masing-masing kandidat.
Saksi juga harus membawa surat mandat dan tanda pengenal dari ketua timses masing-masing kandidat di tingkat kecamatan atau Kabupaten sebagai bukti menghadiri pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara,”jelasnya. (raw/6)