Izin Pabrik CPO PT. PUS Diduga Kadaluwarsa, Pihak Perusahaan 'Bungkam'

Badau - Keberadaan PT. Pratama Unggul Sejahtera (PT. PUS) di Dusun Petikan Desa Sungai Samak Kecamatan Badau Belitung Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, kini menjadi sorotan. Pasalnya, pabrik minyak kelapa sawit mentah/CPO milik perusahaan sempat mengganggu kehidupan sosial masyarakat sekitar.
Keluhan kerap kali dialami warga, seperti bau menyengat dari Limbah pabrik minyak kelapa sawit mentah yang mencemari sungai. Bahkan sebagai bentuk protes, hingga berita ini diturunkan, Jalan menuju pabrik yang biasanya dilalui truk milik perusahaan masih diportal warga, karena belum tuntasnya penyelesaiannya maupun mediasi antara warga dengan pihak perusahaan.
Dari informasi dihimpun, bukan dari bau tak sedap saja yang diprotes warga, ternyata tujuh jenis perizinan pabrik minyak kelapa sawit mentah/CPO (Crude Palm Oil) milik PT.PUS masa berlakunya sudah habis sejak tahun 2020 lalu. Seperti akte izin pesawat uap-Deaerator tank, Nomor : 560/PU-003/Disnaker-Babel/2019, izin pesawat uap-back pressure vessel, Nomor : 560/PU-004/Disnaker-Babel/2019, izin ketel uanp-back pipa air (Boiler no. 2) Nomor : KU-001/Disnker-Bel/2019, surat keterangan K3 bejana tekanan jenis air receiver tank, surat keterangan bejana tekanan jenis air receiver compressor, 2 jenis surat keterangan K3 instalasi penyalur petir jenis elektrostatik, nomor : 566/SK3.IPP-012/Disnaker/III/2018.
Begitupun data yang yang didapat, ada satu jenis perizinan yang sudah berakhir sejak tahun 2019 lalu. Namun pabrik kelapa sawit mentah yang berlokasi di dusun Petikan Desa Sungai Samak Kecamatan Badau Belitung ini masih terus berproduksi. Diketahui, Ketujuh jenis perizinan itu diterbitkan oleh Disnaker Provinsi Bangka Belitung.
Saat dikonfirmasi, staf Dinas Tenaga Kerja Provinsi Bangka Belitung Yudiansyah belum bisa berkomentar. Yudiansyah yang disebut-sebut sebagai pengawas bahkan balik bertanya terkait izin apa saja yang masa berlakunya sudah berakhir.
" Izin apa saja ya " tanya Yudiansyah belum lama ini.
Hal senada juga dikatakan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Bangka Belitung Harrie Patriadi. Ia belum bisa memberikan tanggapan terkait dugaan berakhirnya 7 jenis perizinan pabrik CPO PT. PUS. Melalui pesan singkat Harrie Patriadi menyampaikan terima kasih atas info yang disampaikan dan disarankan konfirmasi ke Disnaker setempat.
" Coba Confirm ke Disnaker setempat " kata Harrie Patriadi. Rakyat Pos sudah mengirim jenis perizinan yang diduga sudah kadaluwarsa namun belum ada tanggapan.
Upaya konfirmasi ke pihak perusahaan pun belum mendapat jawaban pasti. bahkan Manager pabrik Eko Agus Harianto belum berhasil untuk dikonfirmasi.
" Pak Eko Belum dapat ketemu " kata satpam perusahaan, suryanto. Selasa, (30/03/2021).
Sementara itu Hal yang sama juga terjadi pada GM PT. PUS. Sandi. Dihubungi melalui telpon, telpon seluler miliknya hanya terdengar nada sambung namun tidak diangkat.
Dari pantauan Rakyat Pos, Selasa, (30/03/2021) terlihat mobil tanki dengan nomor plat BA 9627 OA terparkir dipinggir kolam limbah yang siap mengangkut Limbah minyak kotor (Miko), minyak limbah sisa pengelolaan kelapa sawit menjadi minyak CPO PT. PUS dikirim ke Lampung. Minyak kotor diambil dari kolam penampungan yang tampak sudah penuh. pengiriman itu sudah berlangsung sejak januari 2021 melalui truk tanki dengan kapasitas 17 hingga 20 ton per tanki. " Ada kontraknya dengan perusahaan " kata sopir truk tanki, Deva, Selasa, (30/03/2021). (Yan/7)
Tinggalkan Komentar